Melihat Bagaimana Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia
Cryptocurrency di Indonesia merupakan mata uang digital yang bisa digunakan sebagai alat tukar dimana transaksi dilakukan secara virtual atau melalui Internet. Misalnya, Bitcoin, Ethereum, Litecoin hingga Dogecoin adalah contoh dari ribuan cryptocurrency.
Cryptocurrency pertama kali muncul pada 1980-an dan dikaitkan dengan Money crasher. Pada saat itu, seorang ilmuwan komputer dan matematikawan Amerika bernama David Chaum kemudian menemukan algoritma khusus yang mendukung enkripsi situs web modern dan transfer uang elektronik saat ini.
Chaum sendiri terus mengembangkan penemuannya hingga tahun 1990-an, menciptakan mata uang digital yang disebut DigiCash. Sayangnya, inovasi ini tidak terjadi. Namun demikian, penemuan David memainkan peran penting dalam pengembangan cryptocurrency berikutnya.
Dua belas tahun kemudian, seorang insinyur perangkat lunak berpengalaman bernama Wei Dai menciptakan bmoney. Dengan diperkenalkannya The Balance, Bmoney memiliki konsep dan sistem yang lebih modern dan kompleks dibandingkan DigiCash. Sekali lagi, bmoney tidak berevolusi dan tidak pernah digunakan sebagai alat tukar.
Dari akhir 90-an hingga awal 2000-an, perantara keuangan digital tradisional, PayPal, muncul. Didirikan oleh Elon Musk, PayPal adalah bukti pembayaran untuk berbagai transaksi online.
Pengembangan Cryptocurrency
Pengembangan Cryptocurrency mencapai tempat yang gemilang pada tahun 2008. Tahun ini, Satoshi Nakamoto menerbitkan sebuah buku berjudul "Sistem Uang Elektronik Bitcoin-Peer-to-Peer" mengutip Forbes. Isi buku ini juga diposting oleh Satoshi di milis diskusi kriptografi. Setahun kemudian, Satoshi merilis cryptocurrency pertama, yang disebut Bitcoin, ke publik.
Rilis ini didukung oleh kriptografer. Pada tahun 2010, lebih banyak cryptocurrency muncul. Pertukaran Bitcoin pertama terjadi di tahun yang sama. Sejak tahun ini, harga cryptocurrency telah meningkat secara signifikan.
Karena alasan ini, banyak orang menambang cryptocurrency dengan persediaan terbatas. Namun, dalam beberapa tahun terakhir harga telah jatuh karena peraturan pemerintah dan perlindungan hukum.
Dasar Hukum Investasi Kripto
Tirta Karma Senjaya, Direktur Pengembangan dan Pengembangan Pasar, Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengatakan aset kripto cocok untuk investasi.
Ada beberapa dasar hukum untuk mengatur aset Cryptocurrency diperdagangkan oleh pemerintah berdasarkan Perintah Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang peraturan teknis mengenai implementasi pasar fisik cryptocurrency di bursa berjangka, berdasarkan Perintah Daerah No. 9 dan Perintah Daerah No. 2 Tahun 2019. Dimodifikasi, Tempat ke-3 dalam regulasi 2020 dan 2020.
Selain itu, Tirta menyatakan bahwa faktor lain dalam sertifikasi aset kripto sebagai investasi adalah nilai yang harus diperdagangkan. Misalnya, harga Bitcoin pada tahun 2012 berkisar dari $5 hingga $7, tetapi hari ini telah mencapai $60,663.
Tidak dapat disangkal bahwa minat masyarakat untuk berinvestasi di aset kripto sangat tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan nilai transaksi yang meningkat signifikan sebesar 875,2%. Nilai transaksi pada tahun 2020 sebesar Rp64,9 triliun mencapai Rp632,9 triliun pada Januari hingga September 2021.
Selain itu, transaksi pasar fisik aset kripto terbuka. Pihak yang ingin membeli aset kripto memasukkan nilai sesuai dengan kemampuan finansialnya, dan orang yang bersangkutan juga menerima sejumlah barang yang setara dengan nilai moneternya.
Saat ini banyak pihak yang mengadakan seminar atau webinar untuk para investor baru yang ingin terjun ke dalam dunia kripto. Dilengkapi dengan paket seminar kit dengan biaya yang bervariasi kamu bisa mengikuti acara tersebut untuk menambah pengetahuan kamu mengenai mata uang kripto.
Belum ada Komentar untuk "Melihat Bagaimana Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia "
Posting Komentar