Ketahui Tarif Pajak UMKM 0,5% Dan Manfaat Aplikasi Ebilling Pajak
Zona Baca - Pada para pelaku usaha khususnya UMKM kini bisa menikmati tarif Pajak Penghasilan Final 0,5%. Untuk tarif ini bisa dinikmati pada UMKM yang punya omset maksimal 4,8 miliar setiap tahun.
Tarif pajak ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 atas Penghasilan Pajak atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
PP ini sendiri adalah menggantikan PP sebelumnya di nomor 46 tahun 2013. Para pelaku usaha UMKM, Anda harus mengetahui keuntungan dari diskon tarif sebanyak 0,5% ini.
UMKM Bisa Nikmati Tarif 0,5 Persen
Tarif PPH yang dipangkas dari sebelumnya 1% menjadi 0,5% merupakan wujud bantuan pemerintah untuk bisnis UMKM agar bisa berkembang. Hal ini juga merupakan bentuk penjagaan aliran keuangan sehingga bisa dimanfaatkan untuk tambahan modal usaha.
Sehingga para UMKM tidak menganggap bahwa bayar pajak menjadi beban dan momok yang menakutkan. Namun tarif 0,5% ini tidak berlaku untuk semua UMKM. Ada beberapa kategori tarif pajak yang berlaku.
- Adapun tarif pajak berlaku hanya untuk UMKM yang punya peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ini berlaku untuk usaha dagang industri jasa mulai dari toko/kios/los kelontong, elektronik, bengkel, penjahit, warung, pakaian salon dan lain-lain.
- Untuk UMKM konvensional atau offline dan juga UMKM online seperti di marketplace dan media sosial.
- Menurut peraturan yang berlaku penggunaan tarif diskon ini juga memiliki batas waktu. Yakni untuk wajib pajak pribadi batas waktunya adalah selama 7 tahun. Sementara untuk wajib pajak berbentuk koperasi, persekutuan komanditer ataupun firma hanya berlaku untuk 3 tahun. Dan yang terakhir untuk wajib pajak berbentuk perseroan terbatas hanya berlaku selama 3 tahun.
Adapun untuk mendapatkan tarif diskon ini, maka anda harus menyelenggarakan pembukuan atau penyusunan laporan keuangan dan dengan rapi dan sudah membayar pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-undang PPH 2021.
Keuntungan Didapatkan PPH Final UMKM
Mendapatkan penurunan tarif pajak sebanyak 0,5% tentu akan memberikan banyak manfaat untuk pelaku UMKM. Berikut ini diantaranya:
- UMKM bisa membayar pajak dengan mudah dan juga sederhana karena PPH Final sangat mudah dilakukan perhitungan. Baik anda pengusaha online maupun offline hanya tinggal menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan lalu dikalikan dengan tarif pajak.
- Tentu saja karena adanya tarif pajak 0,5% bisa mengurangi beban pajak anda. Anda bisa memakai sisa omset bersih yang dipotong pajak untuk pengembangan usaha lebih maju.
- Tarif pajak yang rendah akan membantu orang-orang lebih banyak melakukan wirausaha karena tidak akan takut dibebankan oleh biaya pajak yang tinggi.
- Dengan adanya tarif 0,5% ini UMKM tentu saja bisa naik kelas. Namun terlebih dahulu harus melakukan pelaporan keuangan lebih rapi, menjadi wajib pajak yang taat. Secara otomatis anda akan lebih mudah untuk melakukan akses dalam permodalan lewat bank.
- Tarif 0,5% untuk UMKM mendorong para pelaku UMKM untuk patuh bayar pajak sehingga dapat meningkatkan basis wajib pajak.
Memanfaatkan Aplikasi Ebilling Pajak
Kini tentu anda sudah tahu bahwa bayar pajak UMKM lebih mudah lebih terjangkau berkat adanya tarif 0,5%. Untuk anda para pelaku usaha UMKM yang ingin bayar pajak kini bisa memanfaatkan aplikasi ebilling pajak. Dimana lewat aplikasi ini, memudahkan untuk membuat dan bayar e-billing, serta memungkinkan anda untuk mendapatkan NTPN resmi langsung dari DJP.
Selain bayar e-billing, aplikasi pajak online memudahkan anak untuk buat faktur pajak dengan penghitungan pajak secara otomatis dan akurat. Jadi anda tidak perlu lagi melakukan penghitungan faktur pajak secara manual yang tentu saja punya resiko kesalahan penghitungan.
Anda bisa memanfaatkan aplikasi klikpajak by Mekari. Dimana lewat aplikasi ini akan mendapatkan banyak fitur yang memudahkan untuk bayar pajak dan juga ada versi demonya bagi yang ingin melakukan percobaan penggunaan aplikasi.
Belum ada Komentar untuk "Ketahui Tarif Pajak UMKM 0,5% Dan Manfaat Aplikasi Ebilling Pajak"
Posting Komentar